Haji menurut ahli
bahasa adalah tujuan dan menurut ahli syara’ adalah seseorang yang menuju
baitilah haram (ka’bah) untuk beribadah. Haji diperbolehkan bagi seseorang yang
mampu dhohir dan batin, adapun fadhilah-fadhilahnya adalah sangat tinggi dan
luas untuk kehidupan yang diharapkan seseorang, seperti yang disabdakan Nabi
Muhammad S.A.W yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim bahwa haji yang
mabrur (yang diterima) tidak ada satu upah (balasan) yang bisa mencukupinya
kecuali surganya ALLAH SWT, dan di hadist lain Rosullulah S.A.W bersabda (yang
artinya) barang siapa yang melaksanakan haji dan dia tidak berbuat kotor dan
kefasikan (perbuatan nista) maka dia akan dibersihkan oleh ALLAH SWT dari semua
dosa-dosanya sehingga dia seperti anak yang baru lahir (bayi) hadist ini
diriwayatkan oleh Imam Bukhori. Semoga kita sekeluarga diberi kesempatan oleh
ALLAH SWT untuk melaksanakan haji yang benar dan berziarah ke makam Nabi kita
Muhammad S.A.W amin, amin, amin ya robalalamin. Diperintahkanya haji pada tahun ke 6 Hijriyah dan sebagai Ulama’
berpendapat bahwa diperintahkanya haji pada tahun 9 Hijriyah. I.
Syarat-syarat wajibnya haji diantaranya: 1. Islam 2. Baligh (dewasa) 3. Berakal 4. Merdeka (bukan budak/hamba sahaya) 5. Mempunyai biaya untuk melaksanakan haji 6. Dalam keadaan aman dalam melaksanakan haji (tidak ada bencana
di daerahnya dan di Mekkah) Yang dimaksud (5)
mempunyai biaya yaitu mempunyai biaya untuk berkendaraan menuju Mekkah dan
mempunyai semua perlengkapannya (makanan dan lain-lain) tidak berhutang atau
meminta-minta kepada orang lain dan mempunyai kelebihan biaya untuk orang yang
ditanggungnya seperti istri sebagai suami dan anak yang belum dewasa bagi orang
tuanya. II.Rukun-rukunnya
haji diantaranya: A. Ihram yaitu berniat
untuk melaksanakan haji. Adapun niatnya yaitu”nawaitu
hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala, labbaika allahumma bihajji”: (saya berniat melaksanakan haji dan
berihram karena ALLAH) Adapun sunnah-sunnahnya ihram diantaranya: 1. Mencukur kumis dan merapikan jenggot bagi laki-laki. 2. Mencukur bulu ketiak. 3. Memotong kuku jari tangan dan kaki. 4. Mencukur bulu-bulu disekitar kemaluan. 5. Mandi tatkala mau berihram. 6. Memakai pakaian ihram yang baru dan berwarna putih. 7. Memakai alas kaki (sandal). 8. Sholat sunnah 2 roka’at setelah berihram dan membaca Al-Ikhlas
di kedua raka’atnya (setelah membaca Al-Fatihah). 9. Bertalbiyah sacara pelan-pelan. Talbiyah yaitu membaca”labbaik
allahumma labbaik, labbaik lasyarika laka labbaik innal hamida wal ni’mata laka
wal mulka lasyarika laka”.B. Wukuf di Arofah yaitu berhenti di padang Arofah walaupun
sebentar saja dan waktunya dari tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah
sampai fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya: 1. Mandi tatkala di Arofah. 2. Memasuki Arofah setelah tergelincirnya matahari. 3. Menjama’ sholat dhuhur dan ashar taqdiman (memajukan waktu
ashar ke waktu dhuhur). 4. Memperbanyak dzikir (tasbih, tahlil, membaca Al-Qur’an,
bersholawat dan berdoa dengan khu’suk kalau bisa sampai menangis). 5. Menghadap kiblat tatkala berdzikir dan dalam keadaan suci. 6. Menuju jabal rohmah (nama bukit). 7. Mengakhirkan sholat magrib ke isya’ dengan niatan jama’ takhir. 8. Mempercepat menuju ke musdilifah setelah terbenamnya mega
kuning. C. Thowaf yaitu mengelilingi (memutari) ka’bah sebanyak 7 kali. Adapun syarat-syaratnya thowaf diantaranya: 1. Menutupi aurot (yaitu batas aurot laki dan perempuan dan
kainnya harus tebal dan lebar sehingga tidak kelihatan warna kulit dan bentuk
tubuhnya). 2. Suci dari dua hadats (kecil dan besar). 3. Suci dari najis yang berada di baju, badan dan tempat. 4. Posisi thowaf, ka’bah berada di samping kiri. 5. Memulai thowaf dari hajar aswad atau garis yang sejajar dengan
hajar aswad. 6. Dalam memulainya harus semua badan berada pas dihajar aswad
atau garis lurusnya (kalau salah satu anggota badan melebihi hajar aswad atau
garisnya maka tidak syah, untuk menjaga kehati-hatian maka lebih baik dimulai
sebelumnya). 7. Berputar mengelilingi ka’bah sebanyak 7x dengan yakin. 8. Posisi dalam melakukan thowaf harus berada di masjid. 9. Berada di luar tembok
yang menempel dengan ka’bah. Waktunya thowaf di mulai pertengahan malam, malam
idul adha (malam 10 Dzulhijjah) Sunnah-sunnahnya thowaf diantaranya: 1. Dalam melangkah tidak terlalu panjang . 2. Kalau bisa sewaktu melakukan thowaf dekat dengan ka’bah. 3. Dalam melakukan thowaf dengan tenang dan khusuk. 4. Mengangkat kedua tangan ketika berdoa. 5. Memperbanyak dzikir dan berdoa. 6. Memberi salam kemudian mencium hajar aswad (bagi yang mampu)
kalau tidak bisa cukup dengan isyarat tangan dari jauh. 7. Sholat 2 roka’at setelah berthowaf dengan niat sunnah thowaf. 8. Berdoa di multazam (yaitu antara hajar aswad dan pintu ka’bah). 9. Berdoa di khatim (yaitu antara hajar aswad dan maqom Ibrohim). 10. Meminum air zam-zam setelahnya dengan niat semoga semua
hajat-hajat dunia dan akhiratnya di kabulkan oleh ALLAH SWT (seperti yang
disabdakan Rosullulah S.A.W bahwa air zam-zam akan bermanfaat seperti apa yang
diinginkan oleh yang meminumnya, hadits di riwayatkan oleh daru qunni). D. Sya’i, seseorang yang melaksanakan haji maka di wajibkan
bersya’i yang berjalan agak cepat (antara berlari dan berjalan) dari Shofah ke
Marwah sebanyak 7x. Adapun syarat-syaratnya diantaranya: 1. Memulai sesuatu yang ganjil di Shofa yaitu yang pertama, ke
tiga, ke lima dan ke tujuh. 2. Memulai yang genap dari marwah yaitu yang ke dua, ke empat dan
ke enam. 3. Dilakukan sebanyak 7x maka kalau dari Shofa ke Marwah di hitung
1x lalu dari Marwah ke Shofa di hitung 2x. 4. Sya’i dilakukan setelah thowaf yang benar yaitu thowaf rukni
atau gudum, ketika haji atau umroh dan thowaf gudum, (thowaf rukni yaitu thowaf
yang dilakukan ketika haji atau umroh dan thowaf gudum yaitu yang dilakukan
ketika pertama kali masuk ke Masjidil Haram). 5. Tidak bersamaan dengan melakukan yang lain. Kalau sunnah-sunnahnya sya’i diantaranya: 1. Agak naik ke atas ketika sampai di Shofa dan Marwah. 2. Banyak dzikir dan berdo’a. 3. Berjalan dengan tenang (tidak ugal-ugalan). 4. Berkelanjutan dalam melakasanakan sya’i (yakni bersya’i dari
Shofa ke Marwah tanpa harus beristirahat (berhenti). 5. Setelah melaksanakan thowaf langsung bersya’i. 6. Menutupi aurotnya. E. Mencukur semua rambut atau memotong sebagian saja, paling
sedikitnya 3 helai rambut Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya: 1. Mengakhirkan waktu cukur sampai selesai melempar jumroh aqobah
yaitu di hari Idul Adha. 2. Memulai dari sebelah kanan. 3. Menghadap kiblat. 4. Mencukur semua rambutnya bagi laki-laki dan bagi perempuan
cukup memotong sebagian rambutnya. 5. Membaca do’a adapun do’anya: (Allahu akbar, allahu akbar,
allahu akbar, allahumma hadzihi naassyiyati biyadika faja’al li bikulli
sya’rotin nurron ilaa yamil qiyamah, waghfirli dzunubi). 6. Mengkuburkan rambut yang telah dicukur. 7. Bagi yang tidak mempunyai rambut (botak) maka disunnahkan
menjalankan silet (cukuran) di kepalanya. F. Tertib antara semua
rukun-rukun haji. III.Sesuatu
yang diwajibkan dalam melakukan haji diantaranya: A. Ihram dari miqotnya
(tempatnya) miqot di bagi menjadi dua macam: Miqot ahli Makkah yaitu orang yang bertempat tinggal di Mekkah, kalau untuk
melaksanakan haji maka miqotnya dari rumahnya, tapi kalau untuk melaksanakan
umroh maka miqotnya dari ja’ronah atau taniim atau khudaibiyah (semuanya nama
tempat) Selain ahli mekkah maka miqotnya: 1. Yalamlam yaitu nama desa yang juga disebut dengan Sya’diyah,
kalau yang melaksanakan haji lewat negara Yaman. 2. Qornu yaitu nama tempat yang di kenal sekarang dengan Saili
Kabir, kalau yang melaksanakanya lewat dari Najid. 3. Dhatu i’roq bagi yang melaksanakan haji lewat negara Irak. 4. Juhfah bagi yang lewat dari negara Syam, Mesir dan Maroko. 5. Dhukulaifah yaitu nama tempat yang sekarang di kenal dengan
Abyar Ali, bagi yang melaksanakan haji dari kota Madinah dan itu paling
utamanya Miqot karena Nabi Muhammad S.A.W bermiqot dari sana. Bagi yang memakai pesawat yang lepas landas di Airport King Abdul
Aziz Jidah, maka miqotnya dari tempat yang dikenal dengan jidah qodim. B. Mabit di Musdalifah yaitu berdiam Musdalifah dan waktunya dari
pertengahan malam (malam iid) sampai terbitnya fajar. Adapun sunnah-sunnahnya
diantaranya: 1. Mandi (membasuh badan) kalau di Arofah belum melaksanakan. 2. Mejama’ takhir sholat magrib dan isya’. 3. Mengambil 7 butir batu kerikil yang kecil untuk melempar jumroh
aqobah. 4. Mendahulukan yang tua dan wanita ke mina setelah melewati
pertengahan malam. C. Melempar jumroh aqobah. Adapun waktunya dari lewat pertengahan
malam (malam iid) sampai terbenamnya matahari akhir hari tasyrik (tanggal 13
Dzulhijjah). Syarat-syaratnya diantaranya: 1. Melempar 7 butir batu (tidak yang lain) satu demi satu. 2. Dengan cara melempar (bukan memindahkan). 3. Dengan memakai tangan (bagi yang punya). 4. Melempar batu dengan yakin masuk ke dalam lubangnya, kalau
terpental dan tidak masuk maka tidak syah. 5.Bermaksud melempar kalau tidak sengaja melempar maka tidah syah. Dan sunnah-sunnahnya: 1. Mendahulukan thowaf dan mencukur. 2. Waktu melempar setelah terbitnya matahari setinggi 1 tombak dan
sebelum tergelincirnya matahari. 3. Posisi melempar yaitu mina berada di samping kanan dan Makkah
berada di samping kiri. 4. Bertakbir setiap satu lemparan. 5. Dengan menggunakan waktu yang kecil. 6. Melemparnya dengan menggunakan tangan kanan. 7. Waktu melemparnya dengan mengangkat tanganya. 8. Batunya suci. D. Melempar jimar yang
tiga kali. Waktunya : dari
tergelincirnya matahari sampai akhir hari tasyrik. Melempar yang pertama
tanggal 11 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari sampai akhir hari
tasyrik. Dan yang kedua tanggal 12 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari
sampai akhir hari tasyrik dan yang ketiga tanggal 13 Dzulhijjah dari setelah
tergelincirnya matahari sampai terbenamnya (tanggal 13). Adapun syarat-syaratnya: 1.Setelah melempar jumroh aqobah. 2. Melempar setiap lobangnya 7 butir. 3. Dimulai dari yang syuhro lalu wusto lalu kubro. 4. Melempar dengan memakai batu. 5. Dengan memakai tangan. 6. Harus melempar bukan memindahkan. 7. Melemparnya dengan yakin sampai masuk ke lobangnya (kalau
keluar maka tidak syah). 8. Bermaksud melempar dengan sengaja. Adapun sunah-sunahnya sama dengan melempar jumroh aqobah. E. Mabit di Mina yaitu berdiam di Mina, adapun waktunya dari
terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar, diwajibkan menginap di Mina ¾
malam (melebihi setengah malam). Nafar awal yaitu mereka yang keluar dari Mina pada hari kedua
(tanggal 12) dengan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syaratnya: 1. Keluar pada hari yang kedua (tanggal 12 Dzulhijjah). 2. Keluarnya setelah tergelincirnya matahari. 3. Sudah melempar jumroh dihari pertama dan kedua (pada tanggal
11, 12). 4. Telah menginap di kedua malam yaitu malam yang pertama dan
malam yang kedua (malam 11 dan malam 12). 5. Keluar dari Mina dengan berniat keluar (kalau dia berada di
Makkah kemudian dia niat keluar maka tidak syah, karena tidak berada di Mina)
jadi kalau dia mau mengambil nafar awal maka dia harus keluar dari Mina dengan
berniat keluar. 6. Waktu keluarnya dari mina sebelum terbenamnya matahari (kalo
sudah terbenamnya matahari dan dia belum keluar, maka wajib bagi dirinya mabit
(nginap) lagi dimina). F. Thowaf Wada’
(perpisahan) menurut para ulama diwajibkan bagi semua orang yang mau
meninggalkan Makkah untuk melaksanakan thowaf wada’ (menurut madzhab Syafi’i,
adapun menurut madzhab Maliki maka hukumnya sunnah muakat). Bagi perempuan yang
sedang haid atau nifas maka tidak wajib melakukannya, tapi kalo sudah suci dan
dia masih di makkah maka dia wajib melakukannya. IV. Haji dibagi
menjadi 3 macam : 1. Haji Ifrod yaitu
melaksanakan haji terlebih dahulu kemudian melaksanakan umroh (dan itu menurut
Imam Syafi’i paling afdhol). 2. Haji Tamattu’ yaitu melaksanakan umroh terlebih dahulu kemudian
melaksanakan haji. 3. Haji Qiron yaitu melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan. V. Sesuatu yang
diharamkan ketika berihram (haji atau umroh) diantaranya : 1. memakai pakaian yang
di jahit 2. memakai penutup kepala (kopiah, topi dll.) bagi laki-laki 3. memakai penutup wajah bagi perempuan 4. memakai minyak rambut 5. mencukur atau mencabut rambut atau bulu-bulu yang lain 6. memotong kuku tangan atau kuku kaki 7. memakai wewangian 8. membunuh hewan yang boleh dimakan atau memancing ikan 9. akad nikah 10. berjima’ 11. menyentuh atau
mencium dengan syahwat Bagi yang melakukannya
maka dia akan kena denda kecuali akad nikah (karena tidak syah bagi yang akad
ketika berihram). VI. Denda-denda
bagi yang melakukan sesuatu yang diharamkan ketika berihram diantaranya : 1. Denda yang harus
dikeluarkan yaitu : a. menyembelih 1 kambing kalo tidak mampu maka b. berpuasa 10 hari ( 3
hari di waktu haji dan 7 hari ketika sampai di tempatnya). kalo di lupa berpuasa 3 hari di waktu haji maka dia diperbolehkan berpuasa 10
hari di tempatnya (daerahnya), caranya yaitu : 3 hari berpuasa kemudian 4 hari
berhenti lalu berpuasa lagi 7 hari. Sesuatu pekerjaan yang mendapat denda yang diatas (1) diantaranya : a. yang berhaji tamatto’ kalo dia tidak berihrom dari miqotnya. b. meninggalkan wukuf di Arofah (maka baginya denda dan
menyelesaikan hajinya dengan mengerjakan amalan-amalan umroh seperti thowaf dan
sya’i (bagi yang belum mengerjakan sya’i) lalu berkhalak (mencukur rambut) dan
dia di wajibkan mengqodo’ hajinya langsung. c. yang berhaji qiron yaitu dengan satu ihrom (kecuali kalo dia
berasal dari makkah atau dia berihrom dari miqotnya. d. meninggalkan sesuatu yang di wajibkan dalam melakukan haji
(bagi yang kurang dalam melempar jumroh, maka satu batu harus dia harus
mengeluarkan 1 mud beras (¾ kg) dan seterusnya dan diberikan ke fakir miskin
yang berada di Makkah) e. yang bernadzar, misalnya dia bernadzar akan melakukan haji
dengan berjalan kaki akan tetapi dia melakukannya dengan naik kendaraan maka
baginya denda yang ada diatas. 2. Barang siapa yang berjima’ sebelum menyelesaikan pekerjaan haji
(sebelum tahalul awal) atau umroh maka baginya menyembelih 1 ekor onta kalo
tidak ada maka menyembelih 1 ekor sapi kalo tidak ada maka menyembelih 7 ekor
kambing kalo tidak ada maka dia bersedekah beras dengan disamakan seharga onta,
(contohnya : jika harga onta 1 juta, maka uang 1 juta tersebut harus dibelikan
beras semua lalu disedekahkan) kalo tidak ada maka dia berpuasa sebanyak ukuran
mud dalam beras. Contoh : jika harga
sapi 5 juta, maka dia membeli beras seharga 5 juta yaitu mendapatkan beras 1
ton (1000 kg), dan dia harus mengeluarkan per mudnya (3/4 kg) sehingga menjadi
sebanyak 750 mud maka sama dengan dia harus berpuasa 750 hari (2 tahun + 20
hari). 3. Bagi yang mencukur atau mencabut rambut atau bulu-bulu yang lain maka setiap
1 helai rambut atau bulu maka dia wajib mengeluarkan 1 mud (¾ kg) beras. Begitu
juga kalo memotong kuku-kuku jari tangan atau jari-jari kaki. # Kalo bagi yang memakai pakaian yang berjahit untuk laki-laki dan
perempuan atau topi dan kerudung dan memakai minyak di janggutnya atau kepala
dan kumis dan memakai minyak wangi dan mencium atau menyentuh perempuan dengan
syahwat tanpa memakai penghalang maka bagi mereka yang ada di atas (#)
mengeluarkan denda: 1. menyembelih kambing kalo tidak mampu 2. berpuasa 3 hari kalo tidak mampu 3. bersedekah 8,25 kg beras lalu dibagikan ke fakir miskin Makkah,
setiap orang miskin mendapatkan 1.375 kg. 4.a. Bagi yang membunuh hewan yang boleh dimakan maka dia harus
mengeluarkan denda berupa beras dengan seukuran hewan yang dibunuhnya kalo
tidak ada, seperti membunuh belalang maka dia wajib mengeluarkan denda yaitu
dengan mensedekahkan beras seberat belalang tersebut. 4.b. Bagi yang merusak
tanaman yang berada di Makkah kalo tanaman itu besar maka dia wajib
mengeluarkan denda berupa menyembelih sapi kalau kecil maka dia wajib
mengeluarkan berupa menyembelih kambing kalau tidak ada bersedekah beras
seharga sapi atau kambing kalau tidak ada maka berpuasa dengan jumlahnya. Misal
kalau harga kambing 500.000 kemudian dibelikan beras mendapatkan 1 kuintal.
Maka 1 kwintal disedekahkan permudnya (3/4 kg) maka ada 75 mud, maka dia wajib
berpuasa 75 hari. Kalau pohonnya kecil sekali maka dia wajib mengeluarkan denda bersedekah beras
seberat pohon yang dicabutnya. NB : Dianjurkan berhati-hati dalam melakukan pekerjaan sewaktu
haji agar kita selamat dari ketidaksahan dalam haji semoga kita diberi rizki
untuk menunaikan ibadah haji dan haji kita diterima Allah SWT. menjadi haji
mabrur Amin …. Ya robal alamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar